Biaya Pembuatan SIM dan Batas toleransi perpanjanganya

Biaya Pembuatan SIM dan Batas toleransi perpanjangan SIM - Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:

SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000

 
SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat wajib bagi kita saat mengendarai kendaraan bermotor. Seiring perkembangan jaman dan tingkat kemampuan masyarakat pada daya beli kendaraan bermotor yang kian pesat, sesuai kemampuan, mereka ada yang mampu membeli sepeda motor maupun mobil. 


Anak-anak mereka pun baik secara sendiri sudah mulai belajar mengendarainya. Jika dibawah pengawasan para orang-tua tidaklah mengapa, jika anak berkendara selalu dalam dampingan orang tua itu adalah yang terbaik.
 

Usia untuk bisa memperoleh SIM adalah saat usia 17 tahun, lazimnya pada saat anak berada pada tingkatan pelajar kelas 2/3 SLTA. Jika usia telah sesuai, alangkah baiknya si anak segera saja di dampingi untuk dibuatkan SIM di kantor Polres terdekat di kota anda. Dengan telah memiliki SIM disamping telah resmi bisa mengendarai kendararan bermotor, juga akan lebih mengetahui etika dan norma apa saja yang harus di jalani saat di jalan melalui proses pembuatan SIM tersebut.
 

Sedangkan untuk masa berlalu SIM adalah 5 tahun dari awal pembuatan, jika masa berlaku SIM sudah habis, baiknya juga kita segera memperpanjangnya. Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. 


Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.
 
Adapun syarat pembuatan SIM baru antara lain :   
1. KTP sesuai domisili 2. Surat Keterangan Dokter 3. Membayar PNBP 4. Ujian praktek



Semoga bermanfaat,kalau ada yang salah maaf karena saya hanya manusia biasa.
Salam suksess!!!

Artikel Menarik Lainnya: