Syarat pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan Kartu kuning

SYARAT PEMBUATAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)




Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:

1. Membuat Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Berdasarkan :

  1. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK  = RP.10.000,-


Dan untuk pembuatan Kartu kuning / AK1

Pembuatan Kartu AK.1 Baru :
  1. Pas photo ukuran 3×4, sebanyak 2 lembar;
  2. Foto copy KTP setempat (Depok), sebanyak 1 lembar;
  3. Foto copy Ijazah terakhir, sebanyak 1 lembar;
  4. Foto copy Kartu Keluarga, sebanyak 1 lembar.
Perpanjangan Kartu AK.I :
  1. Membawa Kartu AK.I yang asli;
  2. Apabila ada perubahan baik alamat maupun pendidikan, diharap membawa foto copy data pendukung tersebut.

Artikel Menarik Lainnya: