SYARAT PEMBUATAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
1. Membuat Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Berdasarkan :
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK = RP.10.000,-
Dan untuk pembuatan Kartu kuning / AK1
Pembuatan Kartu AK.1 Baru :
Pembuatan Kartu AK.1 Baru :
- Pas photo ukuran 3×4, sebanyak 2 lembar;
- Foto copy KTP setempat (Depok), sebanyak 1 lembar;
- Foto copy Ijazah terakhir, sebanyak 1 lembar;
- Foto copy Kartu Keluarga, sebanyak 1 lembar.
- Membawa Kartu AK.I yang asli;
- Apabila ada perubahan baik alamat maupun pendidikan, diharap membawa foto copy data pendukung tersebut.